Ruang lingkungan

Penataan ruang beraspek lingkungan (alam, buatan, sosial dan interaksi antar lingkungan) dan beraspek organisasim kelembagaan, pengelolaan dan pembiayaan (pasal 11 butir a dan b). Dalam penjelasannya dikatakan bahwa dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut pemanfaatan ruang dapatdi lakukan secara berdaya guna dan berguna hasil serta dapat memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.